Kota Bontang Kota Bontang Kota Bontang
  • Prinsip Data
    • Data Prioritas
    • Standar Data
    • Metadata
    • Interoperabilitas
    • Kode Referensi
  • Statistik Sektoral
    • Data Sektoral
      • Statistik
      • Geospasial
      • Peta Kita
    • Kinerja OPD
    • Kinerja Daerah
    • Monev
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita/Artikel
    • Infografis
    • Buku
    • Laporan Statistik
    • Visualisasi
  • Portal Data
    • Media Center
    • PPID
    • Portal Kaltim
    • Kota Bontang

  1. Beranda
  2. Data Sektoral
  3. Persentase penyelesaian kasus pertanahanan
  •  JSON
  •  EXCEL
  •  CSV
  •  PDF
  • Header : Tingkat Persentase penyelesaian kasus pertanahanan
    Nama Elemen Data : Persentase penyelesaian kasus pertanahanan
    Kelompok : PERTANAHAN
    Urusan : PERTANAHAN


    Kode Elemen Data

    2.10.12451.25

    Jenis Data

    Indikator

    Produsen Data

    Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

    Satuan
    %
    Pemutakhiran Data

    Tahunan

    Kedalaman Data

    Kabupaten/Kota

    Referensi Data

    [Data Prioritas Pusat 2025]

    Metode Pengumpulan Data

    -

    Register Elemen Data

    2 Februari 2026, 14:01 WITA

    Konsep Data

    -

    Rencana Rilis Data

    Februari

    Definisi Data

    Kasus dinyatakan selesai ditangani sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penanganan Kasus dinyatakan selesai dengan kriteria: a. Kriteria Satu (K1) jika penyelesaian bersifat final, berupa: 1. keputusan pembatalan; 2. perdamaian; atau 3. surat penolakan tidak dapat dikabulkannya permohonan. b. Kriteria Dua (K2) berupa: 1. surat petunjuk Penyelesaian Kasus atau surat penetapan pihak yang berhak tetapi belum dapat ditindaklanjuti keputusan penyelesaiannya karena terdapat syarat yang harus dipenuhi yang merupakan kewenangan instansi lain; 2. surat rekomendasi Penyelesaian Kasus dari Kementerian kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya dan Kantor Wilayah kepada Kantor Pertanahan atau usulan Penyelesaian dari Kantor Pertanahan kepada Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah kepada Menteri. c. Kriteria Tiga (K3) berupa surat pemberitahuan bukan kewenangan Kementerian.

    NAMA KOTA TOTAL SATUAN TAHUN

    ELEMEN DATA KETERANGAN 2021 2022 2023 2024 2025
    Persentase penyelesaian kasus pertanahanan N/A N/A N/A N/A