- Beranda
- Data Sektoral
- Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan
| Header | : | Kekerasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia |
| Nama Elemen Data | : | Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan |
| Kelompok | : | KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
| Urusan | : | KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
|
Kode Elemen Data
8.01.12602.25 |
Jenis Data
Indikator |
|
Produsen Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
Satuan % |
|
Pemutakhiran Data Tahunan |
Kedalaman Data Kabupaten/Kota |
|
Referensi Data - |
Metode Pengumpulan Data - |
|
Register Elemen Data 3 Februari 2026, 07:09 WITA |
Konsep Data - |
|
Rencana Rilis Data Februari |
Definisi Data Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan), dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual. |
| NAMA KOTA | TOTAL | SATUAN | TAHUN |
|---|
| ELEMEN DATA | KETERANGAN | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan | N/A | N/A | N/A | N/A |