Kota Bontang Kota Bontang Kota Bontang
  • Prinsip Data
    • Data Prioritas
    • Standar Data
    • Metadata
    • Interoperabilitas
    • Kode Referensi
  • Statistik Sektoral
    • Data Sektoral
      • Statistik
      • Geospasial
      • Peta Kita
    • Kinerja OPD
    • Kinerja Daerah
    • Monev
  • Publikasi
    • Kegiatan
    • Berita/Artikel
    • Infografis
    • Buku
    • Laporan Statistik
    • Visualisasi
  • Portal Data
    • Media Center
    • PPID
    • Portal Kaltim
    • Kota Bontang

  1. Beranda
  2. Data Sektoral
  3. Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan
  •  JSON
  •  EXCEL
  •  CSV
  •  PDF
  • Header : Kekerasan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
    Nama Elemen Data : Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan
    Kelompok : KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
    Urusan : KESATUAN BANGSA DAN POLITIK


    Kode Elemen Data

    8.01.12602.25

    Jenis Data

    Indikator

    Produsen Data

    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

    Satuan
    %
    Pemutakhiran Data

    Tahunan

    Kedalaman Data

    Kabupaten/Kota

    Referensi Data

    -

    Metode Pengumpulan Data

    -

    Register Elemen Data

    3 Februari 2026, 07:09 WITA

    Konsep Data

    -

    Rencana Rilis Data

    Februari

    Definisi Data

    Korban kejahatan kekerasan adalah seseorang yang diri atau harta bendanya selama setahun terakhir mengalami atau terkena tindak kejahatan kekerasan. Dalam konteks ini cakupan korban kejahatan kekerasan terkait penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual. Kejahatan kekerasan yang dimaksud adalah semua tindakan kejahatan kekerasan yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang, yakni pencurian dengan kekerasan (termasuk penodongan dan perampokan), penganiayaan, pelecehan seksual (termasuk perkosaan dan pencabulan), dan sebagainya. Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja merusak kesehatan fisik orang lain baik menimbulkan penyakit (luka/cacat/sakit) atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari (luka berat) maupun tidak. Pemukulan, penamparan, pengeroyokan, termasuk kategori penganiayaan. Pencurian dengan kekerasan adalah mengambil sesuatu barang atau ternak, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya dia dan kawannya yang turut melakukan kejahatan itu sempat melarikan diri atau supaya barang yang dicuri tetap ada di tangannya. Perampokan, penodongan, pemalakan, penjambretan, termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan. Pelecehan Seksual adalah perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan (cubitan, colekan, tepukan, sentuhan di bagian tubuh tertentu atau gerakan) maupun perbuatan cabul yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh korban. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman kekerasan, maupun tidak. Perkosaan (perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban untuk bersetubuh dengannya) termasuk kategori pelecehan seksual.

    NAMA KOTA TOTAL SATUAN TAHUN

    ELEMEN DATA KETERANGAN 2021 2022 2023 2024 2025
    Proporsi Penduduk yang Mengalami Kejahatan Kekerasan N/A N/A N/A N/A