- Beranda
- Data Sektoral
- Alat pengawasan dan pengamanan jalan
| Header | : | Jumlah Alat pengawasan dan pengamanan jalan |
| Nama Elemen Data | : | Alat pengawasan dan pengamanan jalan |
| Kelompok | : | perhubungan |
| Urusan | : | PERHUBUNGAN |
|
Kode Elemen Data
2.15.5796.20 |
Jenis Data
Variabel |
|
Produsen Data Dinas Perhubungan |
Satuan Unit |
|
Pemutakhiran Data Tahunan |
Kedalaman Data Kabupaten/Kota |
|
Referensi Data SIPD |
Metode Pengumpulan Data - |
|
Register Elemen Data 19 Maret 2025, 09:28 WITA |
Konsep Data Alat pengawasan dan pengamanan jalan |
|
Rencana Rilis Data Februari 2026 |
Definisi Data 1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. |
| NAMA KOTA | TOTAL | SATUAN | TAHUN |
|---|
| ELEMEN DATA | KETERANGAN | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Alat pengawasan dan pengamanan jalan | N/A | N/A | N/A | N/A |