Kegiatan

Verifikasi dan Validasi Pemenuhan SDPDN E-Walidata


Didasari oleh Surat Sekda Nomor 500.14.1/473/BAPPERIDA/2025 tentang Pemenuhan Data SDPDN E-Walidata, Dinas Kominfo sebagai Walidata melakukan pemanggilan kepada beberapa perangkat daerah dimana pemenuhan data 2020-2024 belum dilengkapi. Hali ini berdampak kepada sub kegiatan pada SIPD, sehingga pengisian data wajib dilakukan hingga batas akhir pada tanggal 15 Agustus 2025.


Dipublikasikan pada 22 Agustus 2025